jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial RL alias Kodok, 36, pelaku pencurian di sebuah rumah, Jalan Ternate VI, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/11).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam rumah korban melalui plafon.
BACA JUGA: Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat
Pelaku menggasak emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan celengan plastik berisi uang Rp 900 ribu dari rumah korban.
Korban yang mendapati rumahnya berantakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota untuk menangkap pelaku," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).
BACA JUGA: Penerawangan Mbah Mijan Soal Ibu Mencungkil Mata Putri Demi Pesugihan
Usai buron selama sepuluh bulan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. RL ditangkap di daerah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (8/9).
"Petugas tiba di lokasi dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujar Faruk.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi