jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terpaksa menembak mati pria berinisial ED (32), warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
ED merupakan begal yang mencoba menembak petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat akan ditangkap pada Minggu (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.
BACA JUGA: Gerombolan Pemuda Sontoloyo Teriak-Teriak sambil Mengacungkan Senjata, Mengerikan, AC Tewas
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Priyatno didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin (5/7), menjelaskan tersangka ED merupakan DPO yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU sejak beberapa tahun terakhir.
“Tersangka ED ini memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Kabupaten OKU,” kata Priyatno.
BACA JUGA: 4 Fakta Pemuda Sontoloyo Berbuat Amoral, Kabur Tanpa Pakai Celana
Berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat enam kasus berupa kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.
Tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca di TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
BACA JUGA: Dokter Boyke: Anu Pria Jangan Diperpanjang atau Diperbesar, Fatal Akibatnya!
Pada tahun yang sama, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan modus melakukan penusukan beberapa korban di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pada Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit telepon genggam milik warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada Desember 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban di Kelurahan Sukaraya dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta.
April 2021, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan penusukan di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru.
"Hal inilah yang menjadikan tersangka ED menjadi DPO Polres OKU," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob Polres OKU mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
"Untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka hingga kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong lagi," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu unit telepon genggam dan sebilah pisau. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo