4 Fakta Pemuda Sontoloyo Berbuat Amoral, Kabur Tanpa Pakai Celana

Selasa, 22 Juni 2021 – 13:54 WIB
MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Seorang nenek berusia 60 tahun menjadi korban pemerkosaan di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun pelaku yang berinisial MB (24), pemuda sontoloyo yang juga merupakan tetangga korban.

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo Ini Tusuk Ibu Hamil, Lari ke Hutan, Ditangkap Tim Macan

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan MB itu terjadi pada Kamis (17/6) pagi.

Saat itu kondisi korban sedang seorang diri di rumah karena anaknya sedang membeli makanan.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Hingga Berujung Pembunuhan Vito, Ada Hubungan dengan Kasus Pemerkosaan?

Berikut beberapa fakta kasus pemerkosaan tersebut:

1. Pelaku menggiring Korban ke Kamar

BACA JUGA: Ingin Kadar Gula Darah Tetap Stabil, Konsumsi Saja 5 Makanan Super Ini

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit," kata kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).

"Kemudian pelaku masuk, langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan. Korban dalam keadaan tidak berdaya," sambung Wahyu.

Anak korban kemudian tiba di rumah dan melihat ada sepasang sandal yang tidak diketahui milik siapa.

2. Terpergok Anak Korban

Pelaku pun menyadari bahwa anak korban telah tiba di rumah. Pelaku yang panik langsung pergi melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana," ujar Wahyu.

3. Korban Tunanetra

Anak korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pengurus RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Adapun dalam kasus ini, korban yang sudah lanjut usia ternyata seorang tunanetra. Hal itu yang membuat korban sulit melawan pelaku saat diperkosa.

4. Terancam Penjara 12 Tahun

Pada akhirnya, polisi bisa langsung menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler