Pemukul Irwandi Segera Disidang

Senin, 02 Juli 2012 – 08:57 WIB

BANDA ACEH - Kasus Mtr (47) yang menjadi pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan segera bergulir ke Kejaksaan. Selanjutnya apabila berkas telah lengkap, maka tinggal menunggu jalannya sidang.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan kepada wartawan, kemarin usai menghadiri HUT Bhayangkara 66 di Mapolda Aceh. "Berkasnya sudah siap dan Senin (hari ini-red) akan kita kirimkan," ujarnya.

Saat ini, kata Kapolresta, hasil penyidikan petugas, tersangka MTR, penduduk Pijay asal Plimbang, Bireuen itu mengakui hanya berbuat sendiri tidak ada orang lain yang menghasutnya.

Meski begitu, kata Kapolres, pihaknya belum ada perkembangan lanjutan terkait pelaku lain yang terlibat usai acara pelantikan Gubernur Aceh dan Wakilnya di Gedung DPR Aceh, Senin lalu.

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, MTR memukul Irwandi karena kesal sebab selama ini ia sebagai korban konflik tak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Aceh saat itu.

"Saya kesal dengannya (Irwandi) karena tak pernah dapat bantuan," ujarnya dalam keterangannya ketika di Mapolda Aceh. Moffan menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara. (imr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Australia, Gubernur Bahas Pencemaran Laut Timor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler