jpnn.com - JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta menangkap SAR (24) yang diduga menayangkan film porno alias bokep ke videotron di Jalan Prapanca pada Jumat pekan lalu (30/9).
Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, SAR yang bekerja di perusahaan teknologi informasi (TI) itu mengaku iseng dengan perbuatannya yang menghebohkan warga itu.
BACA JUGA: Penangkapan Tersangka Videotron Bokep Sempat Terkendala Izin
“Menurut dia iseng. Tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar itu ke videotron," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10)
Jenderal polisi berbintang dia itu menambahkan, bokep -sebutan untuk film porno- sempat tayang di videotron yang mestinya untuk papan iklan selama 10 menit. Namun, akhirnya kabel listrik yang tersambung ke videotron yang tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu dicabut oleh warga.
BACA JUGA: Bu Susi: Jika Sekarang Jakarta Banjir, ya Bukan Hal Aneh
SAR pun mengaku bertindak sendirian. "Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ujarnya.
Apakah SAR pernah melakukan hal serupa? Iriawan menambahkan, penyidikan polisi belum mengarah ke arah itu.
BACA JUGA: Terinspirasi Kasus Jessica, 2 Nyawa Melayang Habis Minum Kopi Bersianida
"Yang jelas akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini sehingga tentunya kami mohon waktu untuk mendalami baik itu motif apa ada peran lain dari yang bersangkutan," katanya.
Kini SAR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni UU KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman tidak main-main. Yakni tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jam Pertemuan, Bos GoJek dan Driver Belum Capai Kesepakatan
Redaktur : Tim Redaksi