jpnn.com - JAKARTA - Kasus videotron porno di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan akhirnya diungkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/10). Polisi menangkap pelaku inisial SAR (23) yang merupakan hacker.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pelaku pada Jumat (30/9) di mana videotron menyiarkan, lewat di lokasi. SAR kemudian mengambil foto di papan reklame itu.
BACA JUGA: Bu Susi: Jika Sekarang Jakarta Banjir, ya Bukan Hal Aneh
"Kronologisnya, pada hari Jumat yang bersangkutan lewat di videotron tersebut. Kemudian yang bersangkutan melihat ada username di sana (videotron). Sehingga yang bersangkutan tahu kuncinya untuk login mengendalikan videotron, "ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10).
Iriawan menerangkan bahwa SAR bukan orang yang bekerja di PT Transito Adiman. SAR merupakan tenaga IT di PT Mediatrac di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Terinspirasi Kasus Jessica, 2 Nyawa Melayang Habis Minum Kopi Bersianida
"Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap, tapi karena kendala soal perizinan geledah jadi tertunda, akhinya tadi kami tangkap pelaku," kata dia.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan aplikasi yang mirip seperti windows media player.
BACA JUGA: Dua Jam Pertemuan, Bos GoJek dan Driver Belum Capai Kesepakatan
"Seperti windows media player, seperti kalau membuka lagu itu. Itu kemudian terhubung dengan internet. Nah supaya terhubung dengan videotron tersebut, dengan server PT Transito, dia harus connect. Makanya dia masuk dengan username dan paswordnya," jelas Fadil.
Dengan menggunakan username dan password yang sempat disiarkan di videotron itu, SAR kemudian memasukkannya dalam komputernya.
"Sehingga ketika menggunakan username dan passwordnya dan login, sukses. Sehingga mau berbuat apa saja bisa," ucap Fadil.
Namun demikian, pengakuan tersangka soal mendapatkan username dan password dari videotron tersebut, masih didalami. Sebab, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa adanya siaran username dan password di videotron Jalan Prapanca Raya.
"Pengakuan dia menfoto pas lewat di sana ada username dan pasword. Tapi masak iya," beber Fadil.
Fadil pun menduga pelaku merupakan seorang hacker. "Hacker lah pastinya, ilegal accses lah," jelas dia.
Namun demikian, SAR kini dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan Pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno di depan umum dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Begini Cara Memutar Film Bokep di Videotron
Redaktur : Tim Redaksi