Pemutihan KUT Butuh Dua Tahun

Selasa, 13 Januari 2009 – 19:23 WIB

JAKARTA—Meski persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghapus utang-utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang dikeluarkan sejak Maret 2008, namun sampai saat ini proses tersebut belum juga dilakukanAlasannya, banyak aturan yang dilaksanakan di antaranya tentang bagaimana cara penghapusan piutang pemerintah

BACA JUGA: Industri Ditarget Tumbuh 6 Persen

Di mana yang akan diputihkan adalah KUT yang telah dinyatakan bangkrut atau sebagai utang tertagih,

jpnn.com -

“Melakukan proses hapus tagih KUT tidak semudah membalikkan telapak tangan karena terbentur berbagai macam aturan

Jika menilik aturannya diperlukan waktu sekurang-kurangnya dua tahun untuk memutihkan kredit tersebut,” ujar Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, di Jakarta, Rabu (13/1).

Kewenangan penyelesaian proses pemutihan KUT, lanjutnya, berada di tangan Departemen Keuangan sebagai otoritas dan pemegang kebijakan tentang hal itu.
Tidak segera ditindaklanjuti rencana pemutihan itu telah membuat sejumlah koperasi masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) sehingga sulit mengakses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usahanya

BACA JUGA: Hilangkan Benturan antar Umat Beragama

Selain itu, koperasi-koperasi tersebut juga kerap menjadi obyek tindakan negatif para oknum yang memanfaatkan kondisi tidak menguntungkan itu.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dari 138 ribu koperasi yang turut serta program KUT, ada 2.000 koperasi yang tidak melunasi pinjamannya karena berbagai sebab

Secara keseluruhan dana KUT sebesar Rp 8,33 triliun yang telah kembali ke pemerintah sebesar 26,05 persen

BACA JUGA: AJI Dialog dengan MA

(esy)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mendulang Popularitas dari BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler