JAKARTA—Meski persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghapus utang-utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang dikeluarkan sejak Maret 2008, namun sampai saat ini proses tersebut belum juga dilakukanAlasannya, banyak aturan yang dilaksanakan di antaranya tentang bagaimana cara penghapusan piutang pemerintah
BACA JUGA: Industri Ditarget Tumbuh 6 Persen
Di mana yang akan diputihkan adalah KUT yang telah dinyatakan bangkrut atau sebagai utang tertagih,jpnn.com -
“Melakukan proses hapus tagih KUT tidak semudah membalikkan telapak tangan karena terbentur berbagai macam aturan
Kewenangan penyelesaian proses pemutihan KUT, lanjutnya, berada di tangan Departemen Keuangan sebagai otoritas dan pemegang kebijakan tentang hal itu.
Tidak segera ditindaklanjuti rencana pemutihan itu telah membuat sejumlah koperasi masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) sehingga sulit mengakses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usahanya
BACA JUGA: Hilangkan Benturan antar Umat Beragama
Selain itu, koperasi-koperasi tersebut juga kerap menjadi obyek tindakan negatif para oknum yang memanfaatkan kondisi tidak menguntungkan itu.Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dari 138 ribu koperasi yang turut serta program KUT, ada 2.000 koperasi yang tidak melunasi pinjamannya karena berbagai sebab
BACA JUGA: AJI Dialog dengan MA
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mendulang Popularitas dari BBM
Redaktur : Tim Redaksi