Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya

Senin, 10 Juli 2023 – 08:14 WIB
Sejumlah daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bukan hanya Jakarta, sejumlah pemerintah daerah saat ini sedang melaksanaan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Berikut ini sejumlah daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 dan Simak juga jadwalnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 22 Juni

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Barat menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jadwal program pemutihan pajak kendaraan di Jabar berlangsung selama bulan Juli hingga Agustus 2023.

BACA JUGA: Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023," kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, ketika dihubungi di Bandung, dikutip dari Antara.

Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

BACA JUGA: Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar

Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan, sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Diskon pajak hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Dia menyebutkan, kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua Berkas Difotokopi

Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

Program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II di wilayah Provinsi Bali dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan program relaksasi pajak atau penghapusan sanksi administratif dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.

Keringanan pajak tersebut, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait dengan pemblokiran atau akan dibodongkan kendaraan yang dalam beberapa tahun berturut-turut menunggak pajak.

Selain itu, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan apabila terjadi force majeure atau suatu musibah di luar dugaan.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu juga melaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Kepala Kantor Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan sejak awal Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

Dia menjelaskan program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu tersebut diberikan kepada warga daerah itu yang memiliki kendaraan menunggak pembayaran pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Bengkulu itu sendiri, kata dia, bertujuan meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Dijelaskan, pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

Pemprov DKI Jakarta juga sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah dimulai 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Sudah pasti, masih ada beberapa daerah lain yang juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan 2023. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler