jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta pengemudi mobil Ranger Rover bernomor polisi B 2765 SBM yang menabrak sepeda dan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta segera menyerahkan diri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengemudi telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Korban Range Rover Maut Wafat, Polisi Cari Sopir Tabrak Lari
"Bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang pertama harus menghentikan kendaraannya. Kemudian kedua menolong korban, ketiga melaporkan ke kepolisian," kata dia, Sabtu (10/2),
Sementara yang dilakukan pengemudi kata Budiyanto malah meninggalkan korban tergeletak di jalanan tanpa memberi pertolongan.
BACA JUGA: Hai Sopir Range Rover B 2765 SBM, Menyerahlah ke Polisi!
Bahkan korban yang saat itu sekarat akhirnya meninggal di perjalanan menuju rumah sakit.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi atas insiden berdarah tersebut.
BACA JUGA: Suami Tewas di Tempat, Istri Terluka
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan. Tapi yang pasti sudah ada beberapa saksi kami periksa," tegasnya.
Atas insiden ini ada empat orang luka ringan dan satu meninggal dunia. Korban meninggal dunia diketahui bernama Raden Sandy Syafiek (36). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bruakkk... Mas Soleh Terguyur Kuah Bakso Panas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan