Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah

Kamis, 12 September 2024 – 16:08 WIB
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) tersenyum seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38).

Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) yang termasuk satwa dilindungi.

BACA JUGA: Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024), majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa dalam persidangan.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

BACA JUGA: Gadis Penjual Gorengan Tewas Dibunuh di Padang Pariaman, Kementerian PPPA Angkat Bicara

Majelis hakim menyampaikan ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.

Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif, red)," ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler