Gadis Penjual Gorengan Tewas Dibunuh di Padang Pariaman, Kementerian PPPA Angkat Bicara

Kamis, 12 September 2024 – 08:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan, kasus Vina Cirebon: dok jpnn

jpnn.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Warga sebelumnya menemukan jenazah gadis penjual goreng itu dalam kondisi terkubur tanpa busana di Padang Pariaman.

BACA JUGA: Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Lokasi korban dikubur jaraknya sekitar 1,5 km dari rumah korban. Polres Padang Pariaman masih mendalami kasus ini.

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan ini diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

BACA JUGA: Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Sumbar guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan

Ratna Susianawati menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dia menyebut pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 Ayat b.

Pasal 6 ayat b itu berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta".

Selain itu, Kementerian PPPA juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler