Penahanan Kepala Imigrasi Soeta Dinilai Aneh

Rabu, 29 Februari 2012 – 11:33 WIB

JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, mengatakan, penangguhan penahanan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memang harus dilakukan."Sebab, penahanan itu terasa aneh," kata Neta, Rabu (29/2), di Jakarta.

IPW mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Propam Polri membentuk tim investigsi dalam kasus ini. "Agar diketahui apakah Polri sudah diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalsasi terhadap Kanim Imigrasi tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, jika indkasi itu ada,  Kemenkumham harus melakukan gugatan dan prapradilan pada Polri. Dan Propam, tegasnya, harus menindak tegas oknum polisi yang diperalat. Sebab, menurut dia, dalam kasus ini IPW melihat ada dua  kejanggalan. Satu, proses kasusnya super expres. Tanggal 8 Februari  polisi membuat laporan (inisiatif) lalu tanggal 16 Februari membuat surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi, pada 20 Februari dan 23 Februari ditahan.

"Proses super expres ini sangat janggal, terutama jika mengacu pada kasus pemalsuan Surat MK yang dtangani Polri," katanya.
Kedua, saksi-saksi lain belum pernah diperiksa, terutama petugas imigrasi yang input data yang kini berada di luar negeri.
"Kejanggalan ini harus segera dietlusuri tim investigasi Kemenkumham dan Propam agar polisi tidak trlalu mudah melakukan krimnalsasi, terutama terhadap sesama institusi negara," katanya. "Dalam kasus ini Kemenkumham harus berperan aktif."

Seperti diketahui, Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka kasus pemalsuan data perlintasan orang, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso. Rochadi ditahan polisi atas dugaan pemalsuan data perlintasan orang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Tampung yang Puji Dahlan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler