Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau Diperpanjang

Jumat, 14 September 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA - Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010, tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, hari ini diperpanjang.

Meski saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 09.55 WIB tadi dia mengaku akan mengikuti pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntutan, saat keluar pukul 10.39 WIB, Taufan mengatakan hanya perpanjangan penahanan.

"Hanya perpanjangan, ternyata belum P21," kata Taufan saat keluar dari gedung KPK, Jumat (13/9), sambil memperlihatkan surat perpanjangan penahanannya untuk 30 hari ke depan.

Hari ini selain menjadwalkan pemeriksaan kepada Taufan, KPK juga memeriksa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Lukman tidak masuk melalui pintu depan, melainkan langsung dari Rutan KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai 8.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua diantaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Geledah Gudang Arsip Kemenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler