Penambang di Mimika Ditemukan Gunakan Merkuri

Sabtu, 28 April 2012 – 00:47 WIB

TIMIKA - Pendulang di daerah pesisir pantai Kabupaten Mimika, tepatnya di Kampung Umar Ararau, Distrik Mimika Barat Jauh, dan Kampung Kipia, Pronggo dan Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, ditengarai banyak yang masih menggunakan zat berbahaya berupa merkuci untuk memisahkan emas dari bebatuan atau pasir.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mimika melalui  Bidang Bina Pertambangan Umum (PU), melakukan pengawasan terhadap pertambangan rakyat atau pendulang tradisional di wilayah dua distrik tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Distamben Mimika, Philipus Kehek melalui Kepala Bidang Bina PU, J. Deda kepada Radar Timika (JPNN Group) di ruang kerjanya.

Kata Deda, saat petugas Distamben melakukan pengawasan di lapangan pada tanggal 14 hingga 18 April 2012 lalu, pengusaha-pengusaha emas yang saat itu berada di lokasi pendulangan, langsung kabur ketika mengetahui pihaknya sedang melakukan pengawasan. Para pengusaha tersebut menurutnya kabur diduga dengan membawa zat berbahaya itu.  Namun sebagian kecil merkuri milik pengusaha tertinggal, sehingga diamankan petugas Distamben sebagai barang bukti.

Deda yang didampingi Kasie Pengamatan Teknis K3 Pertambangan, Andi Surahman, mengatakan berdasarkan laporan dari warga setempat, penggunaan merkuri di kalangan pendulang setempat sudah berlangsung cukup lama.

Dimana untuk Distrik Mimika Barat Jauh, kata dia, penggunaan merkuri sudah berlangsung sejak tahun 2007 sampai sekarang. Sementara Distrik Mimika Barat Tengah, khususnya Kampung Kipia, penggunaan merkuri oleh pendulang setempat sejak tahun 2010 hingga sekarang.
Berdasarkan laporan warga, lanjut Deda, pemasok merkuri adalah oknum pengusaha dari Timika yang datang menjual kepada warga setempat dengan harga Rp10 ribu per cc  merkuri. Dimana biaya merkuri tersebut langsung dipotong dengan emas para pendulang.

“Pengusaha ini mereka langsung potong biaya merkuri ini, karena pengusaha itu tidak mau membeli emas kotor atau yang belum dipisahkan dari pasir. Jadi   pendulang itu  terpaksa harus membeli merkuri,” ungkap Deda yang juga mantan Kadistrik ini.

Akibatnya, lanjut Deda, para pendulang terpaksa harus menggunakan merkuri. Sehubungan dengan adanya penggunaan itu, lanjut dia, laporan dari kepala kampung di sana dampaknya mulai dirasakan warga setempat. Diantaranya,  menurut laporan dari kepala kampung, akibat penggunaan merkuri tersebut mengakibatkan dua anak yang lahir, cacat.

Kata Deda, kedua bayi yang lahir dari ibu yang berbeda itu menunjukkan  gejala yang sama. Yakni,  setelah sang ibu  melahirkan anak, empat hari kemudian, baru ari-ari atau plasenta bayi keluar. Namun ari-ari yang keluar itu dalam keadaan hancur.

“Itu laporan yang kami terima dari kepala kampung, bahwa kejadian seperti itu sebelumnya tidak pernah terjadi. Tetapi menurut kepala kampung itu terjadi setelah adanya penggunaan merkuri di sana,” tandas Deda.

Sehubungan dengan laporan tersebut di lapangan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi tentang dampak penggunaan merkuri tersebut terhadap kesehatan. Sekaligus menghimbau kepada aparat kampung, tokoh masyatakat yang ada di kampung-kampung tersebut, agar tidak lagi menggunakan merkuri. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan maupun biota laut.

erkait laporan yang diperoleh dari lapangan, kata Deda pihaknya sudah menyampaikan ke pimpinan Distamben. Selanjutnya pimpinan sudah melaporkan temuan tersebut ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku instansi terkait. Sebab tugas Distamben hanya sebatas mengawasi prosedur penambangan.

“Apakah prosedurnya masih menggunakan cara tradisional atau sudah modern. Itu yang kami awasi. Selain itu juga mengawasi luas milayah pertambangan rakyat serta pengusaha-pengusaha liar,” kata Deda.

Sedangkan untuk masalah  dampak lingkungan, seperti dalam penggunaan merkuri tersebut, menurutnya bukan bidang Distamben. Terkait dengan laporan penggunaan merkuri di daerah tersebut, lanjut dia, sudah dua tahun berturut-turut. Dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, namun sampai saat ini belum ada langkah-langkah untuk upaya pencegahan.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengatakan untuk upaya pencegahan awal, harusnya dilakukan oleh Kepala Distrik Kapolsek setempat. Tugasnya mengawasi, sehingga apabila ada penggunaan zat berbahaya itu, dapat dilaporkan langsung kepada Pemda melalui instansi terkait.

Selanjutnya Deda mengharapkan Kadistrik melakukan kunjungan ke kampung-kampung secara rutin, misalnya tiga bulan sekali. Ia juga menghimbau kepada kadistrik-kadistrik lebih rutin melakukan pengawasan ke lapangan.(spy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP, Baru Dumai dan Kampar 100 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler