Penambang Emas Asal Jateng Ditangkap di Sumbar

Minggu, 31 Juli 2011 – 05:58 WIB

DHARMASRAYA - Dua penambang emas asal Pati Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditangkap jajaran tim tindak Polres Dharmasraya, di Jorong Koto Balai, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (30/7)Keduanya ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang

"Kedua pelaku bernama Rahayu, 28, dan Susanti, 35

BACA JUGA: Gubernur Dirampok, Mulut Dilakban

Kita juga menyita air raksa, mesin dompeng, karpet, cangkul, linggis dan pipa yang digunakan pelaku untuk menambang emas," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis, kepada Padang Ekpres


Kedua tersangka, kata Khairul, diamankan di Mapolres Dharmasraya

BACA JUGA: Jambret Beraksi Ditabrak Polisi

Mereka diancam dengan pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Tiga bulan terakhir Polres Dharmasraya sudah mengamankan 27 tersangka penambangan emat tanpa izin (Peti) dengan tujuh kasus
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 15 unit dompeng dan lainnya

BACA JUGA: Pembantu Bawa Kabur Laptop dan Perhiasan

Dari 27 tersangka, berkas 16 orang dari empat kasus sudah masuk dalam tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka  ke pihak KejaksaanSedangkan lainnya masih dalam proses(ita)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawati Dipukul Hingga Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler