DHARMASRAYA - Dua penambang emas asal Pati Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditangkap jajaran tim tindak Polres Dharmasraya, di Jorong Koto Balai, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (30/7)Keduanya ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang
"Kedua pelaku bernama Rahayu, 28, dan Susanti, 35
BACA JUGA: Gubernur Dirampok, Mulut Dilakban
Kita juga menyita air raksa, mesin dompeng, karpet, cangkul, linggis dan pipa yang digunakan pelaku untuk menambang emas," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis, kepada Padang EkpresKedua tersangka, kata Khairul, diamankan di Mapolres Dharmasraya
BACA JUGA: Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
Mereka diancam dengan pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Tiga bulan terakhir Polres Dharmasraya sudah mengamankan 27 tersangka penambangan emat tanpa izin (Peti) dengan tujuh kasus
BACA JUGA: Pembantu Bawa Kabur Laptop dan Perhiasan
Dari 27 tersangka, berkas 16 orang dari empat kasus sudah masuk dalam tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak KejaksaanSedangkan lainnya masih dalam proses(ita)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawati Dipukul Hingga Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi