RATAHAN - Operasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung cukup lama. Bahkan penambangan emas di wilayah tersebut belum bisa ditertibkan pemerintah.
Camat Ratatotok Drs Yani Rolos menyatakan, pengoperasian tanpa izin di kecamatan Ratatotok sudah mencapai 2000 orang. "Ini cukup banyak, dan memang merupakan kenyataan yang ada di lapangan, sebab sebelum Newmont beroperasi ini sudah ada," ujar Rolos kepada sejumlah wartawan sambil menambahkan para penambang ini bukan hanya berasal dari Ratatotok melainkan dari berbagai daerah, seperti Minsel, Boltim, dan Manado.
Menurut Rolos, para penambang beroperasi di beberapa titik. Di antaranya, di area penambangan Alason, Lobongan, Hais, Pasolo, Batu Gelas dan Limpoga. Meski sudah beroperasi cukup lama, namun pemerintah kecamatan sendiri belum bisa melakukan penertiban apalagi menarik pendapatan asli daerah (PAD) di lokasi penambangan.
"Sebagai jalan keluar, kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Distamben, Kehutanan dan Lingkungan. Sebab masalah yang harus dihadapi soal lingkungan. Memang limbah di buang dialiran sungai yang muaranya ada desa Ratatotok Timur," jelas Rolos.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Ir Jantje Loway MSi mengakui hal tersebut. Hanya saja menurutnya, pemerintah belum bisa melakukan penertiban karena belum ada solusi tepat.
Dimana sejauh ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar supaya mereka bisa melakukan penambangan secara legal, di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yaitu di Alason Ratatotok. Namun lanjut Loway lokasi WPR ini juga masih harus menunggu persetujuan dari kementerian kehutanan maupun kementerian lainnya.
"Memang tahapan untuk WPR sekarang masih pada kajian Amdal. Jika semua persetujuan sudah lengkap maka WPR bisa beroperasi dan PETI akan ditertibkan,"jelasnya. (vif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sriwijaya Siapkan Pemecatan Hilton
Redaktur : Tim Redaksi