Penampakan Aset Mewah Milik Afiliator Judi Online di Pekanbaru, Buset

Jumat, 22 September 2023 – 13:11 WIB
Penampakan moge hingga mobil mewah yang disita Polda Riau dari afiliator judi online berinisial AG. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyita aset rumah hingga kendaraan mewah milik afiliator judi online di Pekanbaru berinisial AG alias Ari (31).

Polda Riau akan mengusut kasus ini hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan aset itu didapat dari keuntungan Ari menjadi afiliator judi sejak 2016 hingga 2023.

Adapun aset mewah yang disita dari tersangka Ari mulai dari unit rumah mewah di Jalan Nurkamila Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

BACA JUGA: Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam Terkait Promosi Judi Online, Jawab 42 Pertanyaan dari Penyidik

Kemudian satu unit indekos 20 kamar di Kecamatan Tampan, satu unit indekos 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan dua unit rumah toko di Jalan Kartama, Pekanbaru.

Selain aset berbentuk bangunan, ada juga kendaraan mewah seperti motor gede Harley Davidson Sportster, Vespa jenis matic, mobil BMW 520i, Toyota Alphard, Hummer hingga CRV prestige.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

“Kami akan usut hingga ke TPPU-nya,” kata Iwan, Jumat (22/9).

Pengungkapan itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan Tim Subdit V.

Tim yang dipimpin Kompol Fajri itu menemukan aktivitas mencurigakan melalui Google enggine.

“Kami menemukan ada kegiatan perjudian online. Di mana IP address nya terhubung ke situs judi online,” jelas AKBP Iwan.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Tepat pada Jumat 15 September 2023, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Di sana kami amankan tersangka berinisial AG alias Ari (31). Dia ini pemilik situs referal IP address yang terhubung ke judi online,” ungkap AKBP Iwan.

Setelah diinterogasi, ternyata Aris melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumblah situs judi online.

“Kemudian tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya,” tutur AKBP Iwan.

Lalu para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal tersangka.

“Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta tersangka ini mendapat keuntungan,” katanya.

Perbuatan itu sudah dilakoni Aris sejak 2016 silam hingga 2023.

Dari kegiatan itu dia meraup keuntungan pada 2016-2017 hingga 10 miliar. Kemudian 2018 omzetnya mencapai 13 miliar.

“Totalnya hingga 2023, serta dari nilai aset yang dimiliki tersangka dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar rupiah. Sejumlah asetnya juga sudah kami sita,” kata AKBP Iwan. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar FKM UI: Kebakaran di Museum Nasional Seharusnya Tidak Berdampak Besar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler