jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyita 272 kilogram sabu-sabu dan 2,2 kilogram ganja.
Ratusan narkoba yang memiliki daya rusak terhadap 2.739.260 jiwa apabila menggunakannya akhirnya dimusnahkan.
BACA JUGA: Sepak Terjang Pengendali Peredaran 411 Kilogram Sabu-Sabu
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat selama periode Februari hingga Mei 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu.
Syahduddi mengatakan 274,2 kg sabu-sabu tersebut disita dari tujuh orang pelaku dari lima kasus berbeda.
BACA JUGA: Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap
Syahduddi memgatakan kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram.
Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan sabu dua kilogram.
BACA JUGA: Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Sudah Tinggal Bareng
Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram.
Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita, yakni 10 paket sabu-sabu seberat 950 gram.
Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti enam paket ganja seberat 2,2 kilogram.
"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu-sabu, dan 2,2 kilogram ganja," ujarnya.
Syahduddi menjelaskan modus kasus pertama yang dilakukan tersangka, yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk.
Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam jok motor. Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah.
Dia mengatakan sejumlah narkoba tersebut memiliki potensi daya rusak terhadap 2.739.260 jiwa dan di pasaran memiliki nilai sekitar Rp 409,2 miliar.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar," jelas dia.
Dia melanjutkan atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti