jpnn.com, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongka aksi penipuan berkedok penggandaan uang, mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Empat anggota sindikat dukun palsu ini diringkus polisi, setelah dilaporkan korbannya karena tertipu hingga Rp 600 juta.
BACA JUGA: Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih
Masyarakat tampaknya tak juga jera dan tak belajar dari peristiwa penipuan bermodus penggandaan uang seperti ini.
Berbekal penampilan ala kiai, komplotan dukun palsu ini sukses memperdaya korban dengan iming-iming penggandaan uang 10 kali lipat.
BACA JUGA: Nama Atta Halilintar Dicatut untuk Kasus Penipuan, Korbannya Adik Mendiang Jupe
"Tak tanggung tanggung , lebih dari Rp 600 juta berhasil dikantongi oleh sindikat dukun palsu, dari seorang korban," ujar Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Aksi penipuan ini berhasil dibongkar Polda Jatim, di Jember Jawa Timur pada 13 November lalu, setelah mendapat laporan dari korbannya.
Keempat tersangka ini yaitu RRN, warga Sibolga Sumatera Utara, FA alias Ustadz IBR warga Masahi Seram Utara Ambon, GI warga Ledok Ombo Jember, dan HD warga Patrang Jember Jawa Timur.
"Keempatnya, berkomplot melakukan penipuan penggandaan uang dengan modus menyamar sebagai kiai, gus dan santri," sambung Kombes Pitra.
Masing-masing tersangka memiliki peran di antaranya mencari mangsa, menyiapkan jimat, hingga yang menyamar sebagai seorang kiai.
Tak hanya menyamar sebagai kiai, para tersangka juga menggunakan trik sulap untuk mengelabui korbannya.
Setelah percaya, korban kemudian diharuskan menyetor mahar uang secara bertahap, mulai Rp 7 juta hingga Rp 650 juta.
Uang hasil atraksi ini harus dimasukkan dalam koper yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Secara tersembunyi, koper korban yang berisi uang ratusan juta rupiah itu, ditukar dengan koper bercorak sama, yang ternyata berisi bantal dan keramik.
Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena kemungkinan, bahwa masih ada korban lainnya terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai 82 juta rupiah, seperangkat jimat, koper berisi bantal dan keramik, serta baju koko ala kiai.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia