Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih

Jumat, 18 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tak bisa lepas dari jerat hukum. Setelah divonis 21 tahun atas perkara sebelumnya, kali ini Dimas Kanjeng diadili atas perkara penipuan dan penggelapan.

Berbeda dengan tiga sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng tak didampingi pengacara. Dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Dalam persidangan di ruang cakra, Dimas Kanjeng diadili atas perkara terhadap korban Hajjah Najmiah di 2013 dan 2015.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nizar dari Kejati Jatim, perkara ini berawal dari perkenalan Dimas Kanjeng dengan Hajjah Najmiah di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo.

BACA JUGA: Masih Ada yang Berani Gandakan Uang Tiru Dimas Kanjeng

"Ketika itu, Hajjah Najmiah meminta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai Wali Kota Makassar," ujar Jaksa Nizar.

Saat itu, Dimas Kanjeng memeragakan cara mendatangkan uang di depan Najmiah. Melihat Dimas Kanjeng mampu mendatangkan uang, Najmiah lalu memberi mahar Rp 13 miliar.

BACA JUGA: Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui

Atas perbuatannya, Dimas Kanjeng didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas dakwaan ini, Dimas Kanjeng yang tak didampingi pengacara, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sekadar diketahui, perkara ini merupakan yang keempat kalinya dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di perkara kedua, divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP. (end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler