jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penyalahgunaan narkotika Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa petang.
Kedatangan kedua tersangka ke RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB itu untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
Saat tiba di RSKO Cibubur, kedua tersangka didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan kondisi keduanya terborgol.
Sebelumnya, berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Virgoun Pakai Narkoba
"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kami amankan juga pendalaman yang kami lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.
Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," ujar Syahduddi.
Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.
"Itu akan kami lakukan," katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti