Penanganan Arus Barang Impor dan Ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok terkait Gangguan Sistem CEISA

Senin, 19 Juli 2021 – 19:47 WIB
Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sistem layanan ekspor dan impor yang selama ini digunakan oleh Bea dan Cukai, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPUBC Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan layanan manual serta pemberdayaan sistem teknologi dan informasi untuk mengakomodasi efektivitas dan kelancaran layanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan.

BACA JUGA: INSA Minta Solusi dari Gangguan CEISA, Carmelita: Operasional Kapal Terhambat

Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menjelaskan beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual di antaranya layanan aju dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang berisi perincian barang serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar.

Kemudian, layanan aju dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai pengajuan pelaksanaan ekspor barang terhadap pihak Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai: Sistem CEISA Berangsur Pulih

Berikutnya, layanan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor serta nota pelayanan ekspor (NPE) sebagai izin yang diberikan oleh Bea dan Cukai terhadap pengeluaran barang impor/ekspor dari kawasan pabean, dan beberapa lainnya.

"Berdasarkan data internal yang dimiliki, terdapat 12.105 dokumen PIB yang berhasil ditangani oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-19 Juli 2021," kata Dwi Teguh dalam siaran pers, Senin (19/7).

Angka ini terdiri dari 303 dokumen jalur hijau prioritas yang ditangani pada 1-8 Juli dan 1.147 dokumen 9-19 Juli.

BACA JUGA: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Bea Cukai Menyempurnakan Layanan dengan Menghadirkan CEISA 4.0

Kemudian, 3.796 dokumen jalur hijau yang ditangani 1-8 Juli dan 6.042 dokumen pada 9-19 Juli.

Berikutnya, 10 dokumen jalur kuning yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 186 dokumen pada tanggal 9-19 Juli.

Kemudian, 77 dokumen jalur merah yang ditangani 1-8 Juli dan 544 dokumen 9-19 Juli.

NPE yang dikeluarkan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak 1-18 Juli 2021 melalui sistem CEISA sejumlah 37.973 nota.

Penarikan respons dokumen PIB dan PEB yang selama ini dilakukan melalui modul elektronik, dialihkan secara manual dengan cara mengirimkan respons tersebut melalui email perusahaan yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, pengembangan sistem teknologi dan informasi mandiri yang selama ini telah dikembangkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok juga turut diberdayakan.

Melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM), pengajuan layanan PEB, PIB, dan nomor inward manifest BC 1.1 dapat dilakukan.

Pengajuan layanan manual melalui aplikasi SLIM juga sebagai salah satu cara untuk membatasi pengguna jasa agar tidak datang langsung ke loket pelayanan, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dapat diterapkan dengan optimal.

Untuk mempercepat penanganan, penambahan personel menangani layanan yang terdampak turut dilakukan.

Selanjutnya, layanan daring dukungan teknis dan layanan informasi atau konsultasi melalui live chat atau akun media sosial KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga dibuka untuk mengakomodasi pertanyaan dan kendala yang dialami pengguna jasa.

Pengguna jasa dapat menghubungi layanan live chat dengan mengakses bit.ly/chatbcpriok sebagai platform informasi dan konsultasi KPUBC Tipe A Tanjung Priok atau Contact Center Bravo Bea dan Cukai di 1500225.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam mengajukan pertanyaan dan konsultasi dalam di masa pandemi. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler