Penanganan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Urusan Wajib Pemerintah

Senin, 07 Maret 2016 – 12:34 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan bencana kebakaran merupakan salah satu urusan wajib pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan alasan itu, Tjahjo untuk kesekian kalinya menyampaikan rencana membangun sekolah khusus pemadam kebakaran.

BACA JUGA: Tempat Ini Bakal Jadi Rumah Baru Labora Sitorus

“(Penanangan, red) bencana dan kebakaran telah menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelengaraan urusan dimaksud sesuai dengan skala pasal 12 ayat (1) UU 23/2014,” ujar Tjahjo Kumolo, Senin (7/3).

Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 5 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

BACA JUGA: Inilah Orang-orang Penting versi KPK

Tjahjo juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh pemda.

“Kemendagri selaku Pembina umum akan memberikan pedoman pengaturan kewenangan, kelembagaan, pelatihan, supervise serta monitor dan evaluasi, namun untuk  dekonsentrasinya oleh Gubernur,” terang Tjahjo.

BACA JUGA: Sebulan Lebih Dikurung, Jessica Susut Sekilo

Tjahjo sendiri mendorong seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian kepada para personel satuan pemadam kebakaran. Selain harus memberikan pelatihan-pelatihan, para kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan kesejahteraan satuan bersemboyan “Pantang Pulang sebelum Padam” itu.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo saat menjadi inspektur upacara HUT Pemadam Kebakaran ke -97 di Lapangan Simpang Lima, Semarang, 1 Maret 2016. (brtpat/adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nakhoda Rafelia Belum Ditemukan, SAR Gabungan Hentikan Pencarian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler