Penanganan Kepulangan PMI Kemnaker Jalin Koordinasi dengan Kemenkes dan BP2MI

Senin, 24 Mei 2021 – 21:27 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hal itu merupakan bagian dari langkah strategi dan penanganan kembalinya PMI.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut Transformasi BLK Atasi Ketidakcocokan Kebutuhan Industri dan Pekerja

Menurut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Dua Kali Pertemuan untuk Bahas Persoalan THR 2021

Kemudian, lanjut Ida, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).

"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi untuk Petugas Posko THR Kemnaker

Politikus PKB itu menegaskan peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.

Selain itu, kata Ida memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.

"Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM), " kata Ida Fauziyah.

Pada raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal.

"Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau)," kata Ida. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   BP2MI   PMI   pekerja migran  

Terpopuler