Penanganan Konflik SARA Diatur UU

Kamis, 15 September 2011 – 02:23 WIB

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosialMateri RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.

"Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya

BACA JUGA: Perwira Polisi Juga Manusia

RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan," terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).

Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing
Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait

BACA JUGA: KPK dan Terdakwa Kompak Sodorkan Menpora

"Bupati/walikota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat," ujarnya.

Dikatakan Gamawan, pembahasan RUU ini nantinya akan dilakukan secermat mungkin, jangan sampai berbenturan dengan UU lainnya
"Dengan UU kepolisian dan UU pemda misalnya, jangan sampai tabrakan

BACA JUGA: Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK

Kita akan lihat dari berbagai UU yang ada," kata Gamawan.

Sebelumnya, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap,  UU penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di BaliAlasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.

Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undangHarusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).  (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usul Prajabatan CPNS Ditarik ke Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler