jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime karena itu membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Romli lantas mencontohkan di negara-negara lain di Asean, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
BACA JUGA: Selain Korupsi dan Narkoba, Gerakan Ini Juga Jadi Ancaman Terbesar NKRI
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik", terang Romli.
Karena itu menurutnya, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
BACA JUGA: Hasil Penelitian KPK: 8 Modus Korupsi di Kalangan Mahasiswa
Selain itu, dalam UU KPK jelas menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," tandas pria yang juga menjadi salah satu perumus UU KPK.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Petisi Wadah Pegawai KPK Dinilai tidak Etis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Aqil Minta KPK Berantas Korupsi Besar
Redaktur & Reporter : Yessy