"Tidak dikabulkan, alasannya berkas dipercepat saja. Penangguhan diajukan sudah masuk ke minggu kedua, jadi berkas sudah dipelajari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (28/11).
Menurut Rikwanto, sejauh ini pemberkasan perkara Diego tak ada masalah. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa CCTV. Jika sudah lengkap nanti berkas langsung dikirim ke Kejaksaan.
"Diego saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, hanya dia saja yang ditahan disana, sedangkan temannya di Polsek Tanah Abang," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Diego ditahan karena kasus dugaan pemukulan terhadap Meff Paripurna di Klub Domain, Senayan City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Bersama keempat temannya, Diego disangkakan pasal 170 (2) dan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan Kebun Tikam Perutnya Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi