Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Masih Belum Jelas, Kuasa Hukum Bilang Begini

Minggu, 09 Januari 2022 – 16:52 WIB
Habib Bahar bin Smith kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat belum memberi keputusan soal penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memilih tetap menunggu jawaban dari penegak hukum.

BACA JUGA: Ferdinand: Jangan Menggebu-gebu Memenjarakan Orang, Lalu Pakai Cara Apa Pun

"Ya, ditunggu saja (keputusan polisi, red)," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (9/1).

Ichwan menyebut sejauh ini pihaknya belum menanyakan jawaban kepada penyidik terkait penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Terima Limpahan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung Lakukan Ini

"Belum menanyakan kepada penyidik," kata Ichwan Tuankotta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tempo mengatakan pihaknya belum memberi keputusan perihal penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Ini Alasan Ivan Gunawan Hibahkan Boneka Arwah Miliknya

Pasalnya, penyidik masih membutuhkan Habib Bahar guna melengkapi berkas perkara.

"Belum. Masih banyak pertimbangan. Penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Minggu (9/1).

Sebelumnya, Polda Jabar menerima surat permohonan penangguhan yang dilayangkan tim kuasa hukum Habib Bahar, Rabu (5/1).

Surat permohonan penangguhan tersebut terdiri atas dua rangkap.

Pertama, surat jaminan dari pengaju berinisial A, kedua surat dari tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengatakan akan menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan susulan jika penyampaian sebelumnya tidak kunjung direspons.

Selain itu, di surat permohonan penahanan susulan juga akan disertakan penjamin yang jumlahnya lebih banyak, yaitu tokoh masyarakat dan ulama se-Jawa Barat. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler