jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus itu tengah dalam pengusutan penyidik.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar? Silakan Cermati Jawaban Kombes Zulpan
"Pasti (pengusutan) dilakukan penyidik," kata Kombes Zulpan ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1).
Namun, Kombes Zulpan mengaku belum bisa memerinci perkembangan terkait kasus Denny Siregar.
BACA JUGA: Ini Alasan Polda Jabar Belum Merespons Usulan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Sebab, menurutnya hingga saat ini penyidik masih bekerja.
"Nanti akan kami update, disampaikan nanti," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Ivan Gunawan Hibahkan Boneka Arwah Miliknya
Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar pada Juni 2021.
Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal dari unggahan Denny Siregar yang menyindir santri di melalui akun pribadinya di Facebook.
Denny Siregar mengunggah sebuah foto dengan tulisan 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.
Unggahan tersebut menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Setelah ditelusuri, foto tersebut ternyata menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.
Oleh sebab itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan