jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara dirusak sejumlah orang pada Rabu (21/9) malam.
Petugas Polres Lampung Utara menangkap enam orang pelaku perusakan.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Blak-blakan Disuruh Belok Sama Jokowi
Keenam terduga pelaku perusakan itu adalah SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31), semuanya warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara, dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Ia menerangkan penangkapan terhadap enam terduga pelaku perusakan Stasiun Blambangan Pagar itu berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL pada Rabu malam (21/9).
Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
"Saat ditangkap, pelaku bandar narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga. Warga yang awalnya hadir sedikit, makin bertambah banyak yang berkumpul dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga ada beberapa anggota polisi mengalami luka. Warga meminta pelaku agar dilepaskan. Situasi makin memanas dan warga melakukan perusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah, termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," kata Kabid Humas.
Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian polisi menangkap enam orang diduga sebagai pelaku perusakan dan menghalang-halangi polisi saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Sedangkan satu orang lagi, yakni Bandarsar (40) masih berstatus saksi.
Dalam perkara tersebut, Pandra menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum. Bagi pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Dalam penangkapan pelaku perusakan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil BE 1681 DK, enam pakaian pelaku, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan jo pasal 214 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti