jpnn.com, MEDAN - Lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut digerebek aparat kepolisian.
Sebanyak 60 personel gabungan dari Subdit Jatanras Reserse, Brimob, dan Sabhara Polda Sumut diturunkan ke lokasi.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pekat Toba, Polda Sumut Sita Mesin Judi Tembak Ikan
"Penggerebekan tempat perjudian pada Sabtu (8/4) itu mengamankan 12 orang, yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mewakili Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Minggu.
Hadi menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.
BACA JUGA: Gerebek Markas Judi Online, Aparat Malaysia Tangkap 6 WNI
Hadi mengatakan tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras itu bergerak ke lokasi dan menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping, uang tunai sebanyak Rp1.020.000, empat paket sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Kabid Humas mengatakan lahan garapan itu disulap menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi
Lokasi perjudian tersebut beroperasi terus meski di Bulan Suci Ramadhan, dan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, serta pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.
"Pemilik dan pengelola lokalisasi judi tersebut menjadi target untuk ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Hadi menambahkan tim membawa pelaku judi dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti