Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik

Jumat, 12 Februari 2021 – 19:50 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Tim dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Rinal Febriadi (24), warga Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi penangkapan terhadap pemuda itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.

BACA JUGA: AKP Zaflaini Umumkan Penangkapan TS dan SA, Begini Kasusnya

"Tersangka kami tetapkan sebagai bandar mengingat barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Jumat (12/2).

AKBP Aditya menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Ferdinand Tak Setuju Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Kaitkan dengan Jokowi

Kemudian, tim dari Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga menangkap Rinal Febriadi.

Saat ditangkap, Rinal tidak berkutik karena disaksikan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan pemerintahan nagari.

BACA JUGA: Waspada, Ular Piton Raksasa Masih Berkeliaran di Sekitar Pintu Air Petamburan

"Saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, disaksikan pejabat Pemerintah Nagari Timpeh, dan ketua pemuda setempat," terang Aditya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka, polisi menemukan satu paket besar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.

Kemudian ada lima paket sedang yang disimpan dalam dompet, serta tiga butir pil ekstasi.

Selain itu juga ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pak plastik bening, dan satu unit timbangan digital.

Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambah Aditya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler