jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh berinisial TS (34) ditangkap oleh tim dari Polres setempat.
Penangkapan TS berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: 5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma
Selain TS, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
BACA JUGA: Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu malam (10/2).
AKP Zaflaini menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening.
BACA JUGA: Berita Duka, dr Syaiful Bahri Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19
Kemudian dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu juga dibungkus plastik bening.
Berikutnya 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah dan beberapa barang pribadi tersangka.
Menurut AKP Zaflaini, semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Keduanya juga mengakui barang bukti sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan," kata AKP Zaflaini menegaskan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam