Penantian Panjang Honorer K2 yang Lulus PPPK Segera Berakhir, Alhamdulillah

Selasa, 01 September 2020 – 09:02 WIB
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap satu pada Februari 2019, sebentar lagi akan berakhir.

Ini setelah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah diteken sejumlah menteri.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK, dari Pak Tjahjo

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, saat ini rancangan Perpres tersebut sudah mendapat persetujuan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo sudah membubuhkan paraf, dilanjutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Mengaku Sering Dimaki Rekan-rekannya

"Yang saya ketahui dari sisi kami, saat ini Perpres tersebut sudah diparaf Pak MenPAN-RB, dilanjutkan paraf oleh Menkeu dan Menkumham," kata Teguh kepada JPNN.com, Selasa (1/9).

Dia mengungkapkan, bila Menkeu dan Menkumham sudah tanda tangan, maka Rancangan Perpres akan dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Jordi Onsu Mulai Beri Kepastian soal Cita Citata

"Semoga dalam waktu dekat selesai diparaf dan tidak ada perubahan. Sehingga bisa lebih cepat kembali ke Setneg untuk diajukan ke presiden, ditandatangani oleh presiden," terangnya.

Teguh meminta 51 ribu PPPK bersabar karena prosesnya tidak lama lagi selesai.

Kalaupun setelah ditandatangani presiden, prosesnya harus dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan. Setelah itu baru dipublikasikan.

"Kalau sudah diteken presiden dan proses diundangkan di Kemenkumham, insyaallah enggak lama. Pak MenPAN-RB baru paraf Jumat (28/8) kemudian lanjut ke Menkeu. Semoga tidak ada perubahan di Kemenkeu agar lebih cepat prosesnya," bebernya.

Untuk diketahui 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 belum bisa diangkat sampai hari ini.

Pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan bila dua Perpres sudah lengkap.

Sementara yang baru ditetapkan satu regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler