jpnn.com - SUBANG - Polres Subang kembali menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Kamis (27/2). Tak tanggung-tanggung, dua tersangka kali ini merupakan pelaku seni jaipong yang namanya sudah dikenal masyarakat Subang.
Satu tersangka berinisial RN, warga Handiwung Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden. Perempuan berusia 42 tahun ini sehari-hari berprofesi sebagai penari jaipong.
BACA JUGA: Sudah 42 Kapsul Heroin Dikeluarkan dari Perut Kurir
Sementara rekannya berinisial HS, warga Kampung Cinangsi RT 01 RW 03 Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo. Pria berusia 34 tahun ini merupakan penabuh gamelan di grup yang sama dengan RN.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Iwan Wahyudi mengatakan, kasus terungkap saat pihaknya mendapat laporan warga terkait tingkah laku HS. Sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka di Cinangsi.
BACA JUGA: Sindikat Pembius TKI di Bandara Diringkus
Saat ditangkap, terungkap pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram berserta alat hisapnya di pot bunga pekarangan rumah tersangka.
"Kami amankan langsung tersangka. Dari hasil penyisiran, ditemuin sabu-sabu yang nyelip di pot bunga di areal pekarangan rumah tersangka,” ujar AKP Iwan.
BACA JUGA: Sudah Diintip Saat Mandi, Ibu Rumah Tangga Dipukuli
Setelaah dilakukan introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu melalui RN, dari seseorang berinisial A yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
"Tersangka nitip uang ke RN yang memang seorang penari jaipong, buat membeli ke A dengan uang Rp500 ribu,” tutur AKP Iwan.
Untuk tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.(ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Kepergok Mesum di Kebun Sawit
Redaktur : Tim Redaksi