Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:47 WIB
JAKARTA - Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini menuai kontroversi ternyata disepakati pada rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012. Dalam laporan singkat rapat pleno itu disebutkan, hanya seluruh anggota Fraksi PDIP yang menolak melanjutkan pembahasan.

Tapi, alasannya bukan karena draf yang ada bertendensi melemahkan KPK. Namun, FPDIP menganggap perubahan terhadap UU KPK belum mendesak untuk dibahas. Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan bahwa fraksinya masih menganalisis pasal mana saja yang krusial. Baik dalam konteks penguatan maupun pelemahan KPK. "Sampai sekarang kan belum terlihat apa saja yang perlu diperkuat dan direvisi," kata Puan di gedung DPR, Jumat (5/10).

Puan menegaskan, fokus fraksinya adalah memperkuat kinerja KPK ke depan. "Jadi, kita nggak usah berandai-andai lah. Kita serahkan saja kepada komisi III," ungkapnya.

Secara terpisah, Fraksi Partai Golkar belum mengambil sikap apakah akan mengikuti penolakan sejumlah fraksi terhadap revisi UU KPK. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan fraksi. "Saya hanya bisa menjawab sebagai pimpinan DPR," ujar Priyo.

Menurut Priyo, harus dipahami bahwa revisi UU KPK tidak hanya berasal dari inisiatif DPR. Justru pada awalnya revisi UU KPK diinisiasi oleh pemerintah. Dia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak bersuara dalam revisi UU KPK yang menuai kontroversi itu. "Pemerintah seolah-olah"," ujarnya sambil memperagakan cuci tangan.

Menurut Priyo, sah-sah saja jika ada fraksi-fraksi yang berubah pikiran. Dia menuturkan, saat revisi UU KPK dibahas menjadi hak inisiatif DPR, hanya ada tujuh fraksi yang menyetujui draf itu. Namun, di perjalanan, desakan untuk membatalkan revisi UU KPK, tampaknya, menjadi perubahan pandangan sejumlah fraksi. "Itu adalah hal yang normal dan harus dihormati. Kalau ada pencitraan atau tidak, biar publik yang menilai," katanya.

Pembatalan revisi UU KPK, kata Priyo, bergantung kepada pandangan sejumlah fraksi. Nanti pandangan fraksi itu diputuskan dalam sidang paripurna. Namun, karena revisi UU KPK adalah prolegnas, tentu DPR tidak bisa memutuskan secara sepihak. "Nanti juga masih bergantung kepada pandangan pemerintah, mau atau tidak," tandasnya. (pri/bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Kepung Rumah Novel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler