Penasaran, BPI KPN-PN Minta MK Kaji Deponering AS dan BW

Senin, 04 April 2016 – 23:31 WIB
Ketua BPI KPN-PN Tubagus Rahmad Sukendar (tengah) didampingi Sekjen Fonda Tangguh, saat di bagian penerimaan perkara gedung MK. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) masih 'penasaran' dengan deponering (penyampingan perkara) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh kejaksaan agung.

Senin (4/4) siang tadi, rombongan BPI KPN-PN yang dipimpin langsung ketua-nya Tubagus Rahmad Sukendar, didampingi Sekjen BPI KPN-PN Fonda Tangguh dan kuasa hukumnya, Didi Karya Darmawan, Halim Darmawan, Haetami dan Denni Arief Mahesa, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Siapa Pengganti Sanusi? Gerindra Cuma Bilang...

“Kami melihat deponering kasus AS dan BW oleh Kejaksaan Agung tidak punya alasan kuat, apalagi merujuk UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan khususnya pasal 35 huruf C tentang tugas dan wewenang jaksa agung,” ujar Rahmad Sukendar, Senin (4/4) malam.

Senada juga dikatakan kuasa hukum BPI KPN-PN. “Jika dikaitkan dengan pasal 28 UUD 1945, sebenarnya langkah deponering dua mantan pucuk pimpinan KPK tersebut tidak terpenuhi,” tegas Halim Darmawan.

BACA JUGA: Sanusi Resmi Mundur dari Gerindra

Menurutnya, meskipun Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam melakukan deponering, namun ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.  “Dalam UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan. Nah disini kan ada tiga institusi menolak, yaitu DPR, Kapolri dan Mahkamah Agung,” sambungnya.

Halim menambahkan, dalam perkara AS dan BW ketika kejaksaan telah menerima berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, seharusnya segera melimpahkan ke pengadilan, guna mendapatkan kepastian hukum. “Perkara nanti di pengadilan AS atau BW tidak bersalah, lain lagi ceritanya," pungkasnya.

BACA JUGA: Dua Lagi Korban Meninggal Akibat Lift Maut

Menurut pihak BPI KPN-PN, permohonan ke MK ini diterima oleh bagian penerimaan perkara konstitusi dan terdaftar dalam laporan No.1568-0/PAN.MK/IV.2016. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Ternyata Reklamai di 17 Pulau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler