Penasehat Hukum Wardiaman Minta Alat Bukti Dibeber ke Publik

Selasa, 03 November 2015 – 02:15 WIB
Wardiaman Zebua. Foto: Facebook

jpnn.com - BATAM - Kuasa hukum Wardiaman Zebua, Utusan Sarumaha, langsung angkat bicara setelah resmi ditunjuk untuk mendampingi tersangka pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, 16 tersebut.

Sebagai penasehat hukum, ia  berharap polisi agar secepatnya membeberkan ke publik tekait bukti-bukti yang menjerat Wardiaman sebagai tersangka pembunuhan dan meminta keabsahan bukti harus diuji. 

BACA JUGA: Jeritan Hati Istri Wardiaman Si Pembunuh Nia, Siswi Berparas Ayu Itu

Penasehat hukum Wardiaman Zebua berharap keabsahan alat bukti terjamin. Hal tersebut disampaikan penasehat hukum tersangka yakni  Utusan Sarumaha seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin.

Utusan Sarumaha mengatakan kalaupun ada bukti yang di dapatkan kepolisian sampai sekarang belum dibeberkan ke publik dan keabsahan bukti harus diuji. 

BACA JUGA: Duh, Gara-Gara Ulahnya, Rumah Om Mio J Biru Ini jadi Sering Dikunjungi Warga

"Yang perlu dipastikan adalah barang bukti yang diamankan betul-betul sah dan tidak ada rekayasa. Itu konsentrasi kami, bukan tidak percaya penyidikan tapi harus pasti ini bukti yang sah " bebernya menegaskan.

Karena menurutnya saat jasad korban dievakuasi tidak ada yang tahu apa yang didapat pada tubuh korban. "Yang ada hanya polisi dan kedokteran, perlu dibuktikan itu (bukti) sah menurut hukum." katanya.

BACA JUGA: Beginilah Jadinya Kalau Suka Membobol Konter Ponsel Milik Pak Polisi

Apalagi menurutnya pada pemeriksaan Jumat (30/10) Wardiaman Zebua tidak pernah mengakui pemerkosaan serta pembunuhan terhadap anak sulung pasangan Bobvages dan Isna warga perumahan Villa Mukakuning itu, untuk itu dia berharap kepada semua pihak agar tidak berlebihan menyampaikan informasi.

"Ini seakan ada pembentukan opini bahwa klien kami (Wardiaman Zebua, red) adalah pelaku, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya lagi.

Untuk itu pihaknya berharap proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku sehingga pelaku yang sebenarnya terungkap. "Pengungkapan kasus ini harus fair," katanya.

Dia menegaskan jika dia tidak dalam rangka membela aksi kriminal dan jika kliennya terbukti bersalah, pihaknya akan legowo, namun yang jelas pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut. "Kami hanya memperjuangkan hak-haknya yang diatur dalam KUHP," tuturnya.

Menurutnya sampai kini pihak keluarga belum meyakini kliennya adalah pelaku pembunuhan keji tersebut. "Keluarga belum yakin karena sejauh ini klien kami belum mengakui," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari  mengatakan pihaknya sudah menetapkan Wardiaman sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Kita tak butuh pengakuan untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Karena kita sudah punya bukti yang kuat," tegas Arman.(spt/cr14/cr13/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu Tujuh Jam, Komplotan Maling Sapi Sembunyi di Rumah Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler