jpnn.com, JAKARTA - Kubu Juliari Peter Batubara menanyakan sejumlah hal yang ganjil dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal ini disampaikan penasihat hukum Juliari Batubara sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4).
"Sekiranya betul uang Rp29.252.000.000 adalah uang suap, siapa penyuapnya?," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/4).
Menurut Maqdir, delik suap itu adalah delik berpasangan. Jadi, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima.
"Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," tegas dia.
Maqdir menambahkan, jika uang Rp29,25 miliar itu bukan suap, tetapi disebut sebagai gratifikasi, dalam faktanya jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.
Selain itu, menurut Maqdir, dalam dakwaan, hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari.
Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
BACA JUGA: Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Tak Tersentuh Hukum dan Sedang Berpesta Ria
Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp1,95 miliar.
Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Lalu, Maqdir pun menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari Batubara.
"Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan iktikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," ujar dia.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor Bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19.
Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Dikabarkan Suka Sesama Jenis, Ivan Gunawan Sebut Soal Kenyamanan
BACA JUGA: Habib Rizieq Hanya Bisa Kirim ini Untuk Munarman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Ketentuan Perjalanan Laut dengan Kapal PELNI Selama Peniadaan Mudik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga