Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar

Kamis, 20 Oktober 2022 – 15:47 WIB
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Ricky didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati.

Salah satu tim kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa pembunuhan berencana dalam dakwaan JPU hanya hasil copy paste sehingga nyaris sama semua.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

"Kami pandang dilakukan dengan cara disalin (copy paste) antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain," kata Erman dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Erman juga menilai dalam dakwaan perkara a quo setebal 41 halaman itu, jaksa hanya menguraikan kurang lebih enam poin yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Pengacara Sopir Ferdy Sambo: Amplop Doang di Meja Itu

Di antaranya, di rumah Magelang 7 Juli 2022, rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, dan di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Erman mengatakan dalam peristiwa di Magelang, Ricky Rizal hanya mengamankan senjata korban Brigadir Yosua lantaran terjadi keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Lalu, rumah Saguling, kata dia, kliennya menunjukkan pribadi yang menolak perintah seorang jenderal yang meminta melakukan tindakan melawan hukum.

Kemudian, kata dia, dalam peristiwa di rumah Duren Tiga, Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil Kuat Ma'ruf.

Karena itu, Erman menilai dakwaan primair dan subsidair oleh jaksa hanya berlandaskan asumsi liar dan tidak berdasar.

Menurut Erman, cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum," tutur Erman.

Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sempat memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

"Ada apa di Magelang?" tanya Ferdy Sambo.

Ricky Rizal menjawab, "Tidak tahu, Pak."

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal berani tidak menembak Brigadir J.

Namun, Brigadir J tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Bripka Ricky Rizal yang mengetahui niat jahat Ferdy Sambo tetap menjalankan perintah atasanya itu untuk memanggil Bharada Richard.

"Ricky Rizal bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah dan niat jahat tersebut dilaksanakan. Namun, mendukung keinginan atau kehendak terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

"Cad, dipanggil Bapak ke lantai tiga, naik lift saja, Cad," kata Ricky.

Bharada Richard menjawab, "Ada apa, Bang?"

Bripka Ricky Rizal tak menjawan jujur meskipun telah mengetahui rencana Ferdy Sambo kepada Bharada Richard.

Namun, Bripka Ricky hanya menjawab tak tahu

Ricky Rizal Tidak Beri Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo 

Bripka Ricky Rizal Wibowo yang mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo bisa mencegah Yosua masuk ke dalam rumah.

Sebelum eksekusi terjadi, Bripka Ricky Rizal tidak masuk ke dalam rumah.

Dia berdiri di garasi untuk mengawasi Yosua yang berdiri di halaman rumah dinas tersebut.

Hal itu juga dilakukan Bripka Ricky guna memastikan Brigadir Yosua tak ke mana-mana.

Sebenarnya itulah kesempatan terakhir Bripka Ricky memberi tahu Yosua ihwal rencana jahat Ferdy Sambo.

Namun, Bripka Ricky tidak memberi tahu Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler