Pengacara Sopir Ferdy Sambo: Amplop Doang di Meja Itu

Kamis, 20 Oktober 2022 – 14:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf melepas rompi tahanan sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengeklaim kliennya tidak melihat isi amplop yang disodorkan Ferdy Sambo pada tiga hari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu disebut hanya melihat amplop di atas meja, rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu," kata Irwan seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Irwan memastikan sopir Ferdy Sambo tersebut tidak menerima uang Rp 500 juta dari Pak Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih

"Dia (Kuat, red) tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop saja," ucap Irwan.

Dia mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf hanya menerina ponsel bermerek iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

"Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat, red) rusak, katanya dia," ucap Irwan.

Amplop Putih dari Ferdy Sambo Berisi Uang Dolar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaanya mengatakan Ferdy Sambo menyodorkan amplop putih berisi dolar kepada terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat.

Total uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo yakni sebanyak Rp 2 miliar.

Rinciannya, Rp 500 juta masing-masing diberikan kepada Bripka Ricky dan Kuat, sedangkan Bharada Richard mendapat Rp 1 miliar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata JPU membacakan dakwaan dalam sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10).

Ferdy Sambo kemudian memberikan ponsel merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti ponsel yang telah dirusak atau dihilangkan.

Ponsel anak buahnya sengaja dirusak dengan tujuan menghilangkan jejak komunikasi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bharada Richard, Bripka Richard, dan Kuat tidak menolak pemberian ponsel dan uang dari Ferdy Sambo.

Mereka menilai uang itu sebagai tanda terima kasih dari Ferdy Sambo terkait kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler