Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa

Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB
Ricksy Prematuri dan penasihat hukumnya, Najib Aligisymar.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang diwarnai aksi walkout oleh tim penasihat hukum terdakwa Ricksy Prematuri. Aksi walkout itu dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Dharmawatiningsih, dianggap tidak memberi kesempatan kepada kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan).

Tim penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis. Sebab, majelis ingin meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis, Najib menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberi kesempatan selama 4 bulan ini untuk menghadirkan 27 saksi dan 3 ahli selama 18 kali persidangan.  Sementara Ricksy sebagai terdakwa hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam enam kali persidangan.

"Kami tidak melihat alasan yang logis karena hanya alasan sesuai schedule. Kalau hanya sesuai schedule, itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP," kata Najib kepada majelis.

Pada persidangan itu, mantan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar sempat dihadirkan sebagai saksi meringankan. Namun, kubu Ricksy juga berencana menghadirkan saksi ahli bioremediasi Prof  M Udiharto dari Lemigas pada Senin (29/4) mendatang. 

Hanya saja majelis tetap pada keputusannya untuk menjalankan persidangan sesuai jadwal dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Alasannya, karena pada 9 Mei nanti masa penahanan Ricksy akan berakhir.

Sementara di luar persidangan, Najib mengatakan bahwa hampir 20 tahun ia tidak pernah menemukan peradilan semacam ini. Bahkan ketika Najib mendampingi Xanana Gusmao di persidangan di Timor Timur pada 1994, majelis hakim di bawah penguasa Orde Baru masih memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa maupun terdakwa. "Ketika itu saya diteror Kopassus, namun majelis hakimnya memberi kesempatan saya seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi. Padahal waktu itu kan zaman Orde Baru," katanya.

Karena penasihat hukum melakukan aksi walkout, maka majelis pun menawarkan bantuan penasihat hukum kepada Ricksy. Namun selaku terdakwa, Rikcsy merasa keberatan kalau melanjutkan persidangan malam ini juga dengan didampingi penasihat hukum dari pengadilan.

Direktur di PT Green Planet Indonesia (GPI) yang jadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi itu beralasan, dirinya perlu berbicara dengan tim penasihat hukum yang akan disediakan pengadilan. Karenanya Ricksy menolak menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.

"Saya akan gunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa karena tidak ada penasehat hukum. Ini hak saya untuk membela diri saya secara maksimal. Masa penahanan saya memang habis tanggal 9 Mei tapi saya tidak berpikir masa penahanan itu," katanya.

Akhirnya persidangan sempat diskors slama lima menit. Namun setelah sidang dibuka lagi, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa besok (23/4). "Dan pengadilan akan menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa. Hak terdakwa untuk menerima atau menolak penasihat hukum yang disediakan pengadilan," tegas Dharmawatiningsih.

Sementara pada persidangan  berbeda dengan perkara sama, terdakwa Herlan bin Ompu juga menolak diperiksa di persidangan. Alasannya, karena penasihat hukumnya yang juga walkout pada persidangan sebelumnya, tak hadir pada sidang kali ini. Alasannya pun sama, lantaran menganggap majelis tidak memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.

Karena itu pula Herlan memilih bungkam saat diperiksa di persidangan. "Sepanjang saya tak diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi,  saya tetap keberatan diperiksa," katanya.
 
Ricksy dan Herland dijerat kejaksaan, karena dianggap kprupsi proyek bioremediasi di PT CPI. Menurut JPU, bioremediasi itu hanya proyek fiktif sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Setyabudi Diduga tak Main Sendiri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler