Penasihat Kapolri: Kasus Ismail Bolong Harus Diusut, Jangan Takut!

Sabtu, 26 November 2022 – 06:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Kapolri, Chairul Huda menyarankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu Ismail Bolong.

Dalam pengakuannya, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA: Sejumlah Jenderal Polisi Terseret Kasus Ismail Bolong, Mas Didik Minta Kapolri Lakukan Ini

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Huda saat dihubungi wartawan pada Jumat (25/11).

Menurut dia, langkah awal Kapori menindaklanjuti tentu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

BACA JUGA: Bareskrim Bidik Ismail Bolong, Dalam Waktu Dekat Bakal Diperiksa

“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus,” ujarnya.

Jadi, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam, meski harus menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus.

BACA JUGA: Irjen Dedi Membantah Kabar Ismail Bolong Ditangkap

Sebab, hal ini juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.

“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler