Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali

Kamis, 08 September 2022 – 23:19 WIB
Tampang pelaku pencabulan anak tiri di bawah umur (baju merah) berinisial S (42) yang juga berprofesi sebagai penata rambut di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pelakunya adalah seorang pria penata rambut berinisial S (42). Korbannya seorang perempuan berinisial AKM, 12, anak tiri pelaku sendiri.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Tersangka telah berulang kali melakukan aksinya dan baru terungkap pada Juli 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Zulpan mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara meraba kemaluan korban secara berulang kali.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan tersangka bahkan pernah mencoba untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

"Korban pernah dibuka pakaian bagian atas dan bagian bawah kemudian (korban, red) sempat memberontak ketika dicoba memasukkan ke kemaluan dari tersangka kepada korban korban," tutur Aldo.

BACA JUGA: Brigadir BHT Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu Polri

Selain itu, tersangka selalu menunggu momen saat rumah tersebut sepi untuk melakukan aksinya.

"Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka, itu keterangan korban," ujarnya.

"Mulai dari meraba-raba bagian sensitif kemudian mengarah ke daerah kemaluannya seperti itu," pungkas Aldo.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara kemudian dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler