jpnn.com, TANJUNG SELOR - Penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media massa akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April mendatang. Namun, tidak semua peserta pemilu akan difasilitasi KPU Kaltara.
"KPU Provinsi (Kaltara) hanya memfasilitasi penanyangan iklan peserta pemilu bagi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," ujar komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara, Teguh Dwi Santoso.
BACA JUGA: Beragam Strategi Caleg Gaet Pemilih, Berapa Uang Dihabiskan?
Sedangkan peserta pemilu lain, baik calon presiden dan wakil presiden, serta DPRD, tidak difasilitasi KPU Kaltara. Itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 581/PI.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: Beragam Strategi Caleg Gaet Pemilih, Berapa Uang Dihabiskan?
BACA JUGA: Broker Suara Pemilu 2019 Sudah Bergerak
Teguh menjelaskan, untuk desain materi kampanye dipersiapkan masing-masing calon anggota DPD. Kemudian, diberikan kepada pihaknya untuk dievaluasi. Bila sudah sesuai ketentuan, diserahkan ke media untuk ditayangkan.
Desain materi iklan kampanye, kata Teguh, harus sesuai juknis. Yakni, mencantumkan nama dan nomor urut calon anggota DPD, visi dan misi, serta program, foto calon anggota DPD, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri calon anggota DPD.
BACA JUGA: Hary Tanoe Wajibkan Caleg Perindo Door to Door
Untuk ketentuan yang terakhir soal foto yang melekat pada citra diri tidak diperkenankan tokoh tersebut merupakan dari partai politik, dan calon presiden.
BACA JUGA: Broker Suara Pemilu 2019 Sudah Bergerak
Bahkan, dia menegaskan bahwa dalam desain materi iklan pun tidak boleh mengampanyekan parpol maupun capres. Termasuk juga diberlakukan bagi peserta pemilu dari parpol dan capres. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Muannas PSI Diprediksi Melenggang ke Senayan
Redaktur & Reporter : Soetomo