Pencabulan, Ayah dan Pacar Ditangkap Polisi

Jumat, 02 Juli 2010 – 11:28 WIB
BANGKINANG- Nasib malang menimpa gadis belia berinisial St (14) seorang siswa kelas I SLTP asal Desa Penghidupan Kecamatan Kamparkiri Tengah Kabupaten Kampar, karena dia menjadi korban pencabulan dari dua orang pria yaitu ayah kandung dan juga pacarnya sendiri.
         
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos (JPNN Grup) di lapangan dan juga dari pihak kepolisian  pada Kamis (1/7) bahwa kasus tersebut mulai terungkap karena korban sudah dua hari menghilang dari rumahnya, dan kemudian diketahui kabur bersama sang pacar sehingga ibu korban H melapor ke Polsek Kamparkiri.

Kasus tersebut dilaporkan pada 24 Juni 2010 dan dituangkan ke dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/33/VI/2010/Riau/Res Kpr/Sek KKH perkara melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien SH Sik MAP didampingi Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Maryanta kepada Riau Pos (JPNN Grup)  mengatakan bahwa pada Rabu  (23/6) sekitar pukul 17.30 WIB datang Pj ke rumah pelapor dan Pj menyerahkan handphone miliknya yang masih tersambung dengan anak perempuan pelapor yang sudah dua hari kabur dari rumahWaktu itu pelapor bicara dengan anaknya, selanjutnya pelapor juga sempat bicara dengan Ns yang menyampaikan bahwa mereka berada di Pasir dan tidak akan pulang, sampai di situ hubungan handphone terputus.

Menyikapi kejadian itu, pelapor datang ke Mapolsek Kamparkiri Hilir dan melaporkan kejadian ke Polsek, yang isi laporannya adalah melarikan perempuan di bawah umur

BACA JUGA: Polisi Susun Sketsa Korban Mutilasi

Selanjutnya, Kapolsek menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan Ns yang masih bersama St
Setelah melakukan proses pengungkapan diketahui bahwa telah dilakukan beberapa kali persetubuhan oleh Ns terhadap St.

Hal yang mengejutkan, korban mengaku juga sudah tiga kali dicabuli ayah kandungnya Js sehingga korban juga melaporkan ayah kandungnya dengan laporan nomor LP/34/VI/2010/Riau/Res Kpr/Sek KKH, pada Selasa (29/6) tentang pencabulan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayas 1 UU nomor 23 tahun 2002

BACA JUGA: Marak Penipuan Agunkan BPKB Mobil

"Atas laporan tersebut, kami sudah menahan  ayah kandung korban dan juga pacar korban
Mereka menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik dan akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.(why)

BACA JUGA: Jakasampurna Wilayah Merah Kriminalitas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Alumunium Halte Busway Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler