Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos (JPNN Grup) di lapangan dan juga dari pihak kepolisian pada Kamis (1/7) bahwa kasus tersebut mulai terungkap karena korban sudah dua hari menghilang dari rumahnya, dan kemudian diketahui kabur bersama sang pacar sehingga ibu korban H melapor ke Polsek Kamparkiri.
Kasus tersebut dilaporkan pada 24 Juni 2010 dan dituangkan ke dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/33/VI/2010/Riau/Res Kpr/Sek KKH perkara melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.
Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien SH Sik MAP didampingi Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Maryanta kepada Riau Pos (JPNN Grup) mengatakan bahwa pada Rabu (23/6) sekitar pukul 17.30 WIB datang Pj ke rumah pelapor dan Pj menyerahkan handphone miliknya yang masih tersambung dengan anak perempuan pelapor yang sudah dua hari kabur dari rumahWaktu itu pelapor bicara dengan anaknya, selanjutnya pelapor juga sempat bicara dengan Ns yang menyampaikan bahwa mereka berada di Pasir dan tidak akan pulang, sampai di situ hubungan handphone terputus.
Menyikapi kejadian itu, pelapor datang ke Mapolsek Kamparkiri Hilir dan melaporkan kejadian ke Polsek, yang isi laporannya adalah melarikan perempuan di bawah umur
BACA JUGA: Polisi Susun Sketsa Korban Mutilasi
Selanjutnya, Kapolsek menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan Ns yang masih bersama StHal yang mengejutkan, korban mengaku juga sudah tiga kali dicabuli ayah kandungnya Js sehingga korban juga melaporkan ayah kandungnya dengan laporan nomor LP/34/VI/2010/Riau/Res Kpr/Sek KKH, pada Selasa (29/6) tentang pencabulan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayas 1 UU nomor 23 tahun 2002
BACA JUGA: Marak Penipuan Agunkan BPKB Mobil
"Atas laporan tersebut, kami sudah menahan ayah kandung korban dan juga pacar korbanBACA JUGA: Jakasampurna Wilayah Merah Kriminalitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Alumunium Halte Busway Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi