Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi

Senin, 24 Juni 2024 – 20:14 WIB
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menilai dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: PHRI: Boikot yang Salah Alamat Berdampak pada Pekerja dan Pemasok Lokal

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

"Bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," ujarnya.

BACA JUGA: Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan

Selain itu, kata Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin.

"Tapi ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya.

BACA JUGA: Gandeng WSAudiology SEA, Kimia Farma Hadirkan Alat Bantu Dengar Vibe

Selain itu, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life.

Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Ujung-ujungnya saya pikir kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," sebut Budi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler