Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen

Minggu, 29 Januari 2012 – 05:41 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR,  Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Legislator dari PKS ini berharap agar pencabutan izin ini tidak lagi ditinjau ulang.

"Saya berharap ini keputusan yang bersifat permanen. Saya harap semua pihak menahan diri agar situasi bisa kondusif, semoga kebijakan ini akan mengakhiri konflik di Bima," kata Aboebakar di Jakarta, Sabtu (28/1).

Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum ini mengimbau agar ke depannya semua pemangku kepentingan di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa sehingga kasus insiden di Pelabuhan Sape tidak terulang. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima harusnya lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.

"Atas persoalan hukum yang terjadi silahkan saja Polri melakukan mekanisme yang berlaku, namun harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan," ungkapnya.

Ia mengatakan, tak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat dengan tinta hitam soal tindakan polri yang memakan korban. "Jadi jangan hanya menyalahkan warga bila kepercayaan mereka ke aparat di lapangan menjadi luntur," ungkapnya.

Karenanya, Aboe mengatakan, polisi perlu kembali membagun citra mereka di masyarakat. Jangan hanya masyarakat sipil yang diberikan sanksi karena melakukan pengerusakan. Namun juga aparat yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan harus juga diproses sesuai hukum
yang berlaku.

"Kan tidak adil kalau Kapolres yang cuma lecet karena lemparan batu diekspos habis-habisan sedangkan rakyat yang kena tendang, popor dan tembak tidak dapat pembelaan," imbuhnya.

Seperti diketahui, aksi rusuh terakhir di Bima berupa pembakaran kantor pemerintahan oleh massa, karena menginginkan pencabutan SK 188 tentang IUP PT SMN oleh Bupati Bima. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bantuan Parpol Kuras APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler