Pencabutan Moratorium Izin Pertambangan Tunggu Persetujuan DPR

Senin, 28 Januari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium izin pertambangan terkait berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi perusahaan pertambangan emas dan tembaga bagi PT Kalimantan Surya Kencana (KSK). Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, mengatakan, selama ini moratorium izin pertambangan dilakukan agar kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu dapat memerbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.

Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini juga tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Dijelaskan, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebut izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan.

Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri. "Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan negara,” kata Harya di Jakarta, Senin (28/1).

Sedangkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayakan izin pertambangan dengan melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain KSK, ada perusahaan lain yang tengah dikaji izinnya yakni PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS dan PT RC.

"Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan izin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini,"  jelasnya.

Sebelumnya, pihak KSK mengaku mengalami ketidakoptimalan pekerjaan dan pengelolaan dana investasinya akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah. Perusahaan yang dikenal juga yang dikenal juga dengan nama Kalimantan Gold itu mengaku sudah menghabiskan sekitar USD 24 juta untuk pekerjaan ekplorasi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sejak 1997.

Direktur Proyek KSK Mansur Geiger mengungkapkan, perusahaannya yang beroperasi sejak April 1997 itu telah mengantongi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi terus dikurangi. KSK yang semula memperoleh hak 124,000 hektar lahan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010 justru dikurangi menjadi 61.001 Ha. Lahan itu membentang di 3 kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Murungraya, Katingan dan Gunungmas, serta Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat.

Sementara Government Relation KSK, Prasetianto Mangkusubroto mendesak pemerintah segera mencari solusi atas persoalan ini. Sebab, perizinan yang tak tegas menjadi kendala bagi iklim invetasi.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan siap membantu kendala izin yang dialami PT KSK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Pos Akan Pasang X-Ray di Seluruh Kantor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler