Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta Dinilai Kelamaan, Anies Beralasan

Senin, 01 Agustus 2022 – 17:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang dinilai sejumlah pihak berlangsung lama.

Menurut Anies, pencabutan RDTR tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena berkaitan dengan aturan penggantinya.

BACA JUGA: Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh

"Memang proses penyusunannya panjang, ketika mau memastikan bahwa rencana detail tata ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," ucap Anies di Balai Kota, Senin (1/8).

Anies menjelaskan revisi Perda RDTR nantinya akan digantikan aturan baru yang berisi sejumlah ketentuan tambahan, seperti kawasan transit oriented development (TOD).

BACA JUGA: Ajudan Ferdy Sambo ke Komnas HAM, Ada juga Perempuan, Semua Menunduk

Dia mengeklaim Jakarta ke depan bakal memiliki cukup lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).

Di sisi lain, konsep hunian dan tempat kerja dirancang untuk seluruhnya mudah dijangkau fasilitas kendaraan umum.

BACA JUGA: ART dan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tiba di Komnas HAM, Seorang Jenderal Mendampingi

"Karena itulah prosesnya lebih panjang, tetapi saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas rapi daripada dipaksakan cepat, tetapi setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi," terangnya.

Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan usulan pencabutan Perda RDTR dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Bamus menyepakati Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.

Rencananya rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu (3/8) mendatang.

Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.

Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Detik-Detik 16 Rumah di Enok Terbawa Tanah Longsor, Warga Berteriak Histeris

Tahap berikutnya permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.

Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler